Senin, 09 November 2009

PEMBERDAYAAN TENAGA KEPENDIDIKAN

PEMBERDAYAAN TENAGA KEPENDIDIKAN
MELALUI PENINGKATAN PROFESIONALITAS DAN PEMBELAJARAN
(Di Tulis Oleh: N U R J A N T O, NPM: 91208097, Kelas: 35 PB 2 )


Dalam makalah ini, Penulis mencoba untuk mendeskripsikan Pemberdayaan Tenaga Kependidikan Melalui Peningkatan Profesionalitas dan Pembelajaran - hal ini ditujukan terutama dalam rangka untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Manajemen Sumber Daya Manusia pada Program Magister Manajemen Universitas Gunadarma. Mengingat profesi Penulis sendiri adalah sebagai Tenaga Pendidik , maka makalah yang ditulis tersebut dirasakan sesuai dengan dunia pendidikan yang selama ini Penulis geluti, disamping tujuan lain yang Penulis harapkan yaitu sebagai upaya untuk pencerahan, yang dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan.


Guna menghadapi tuntutan perkembangan kehidupan yang semakin kompleks dan kompetitif, peranan dan fungsi guru / pendidik dalam konteks pendidikan semakin penting dalam pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas. Pengembangan atau pemberdayaan dalam perspektif Manajemen Sumber Daya Manusia adalah usaha untuk meningkatkan pengetahuan, perubahan perilaku dan peningkatan ketrampilan (Dessler, 2004).
Pada tujuan pengembangan instruksional, pengembangan merupakan suatu aktivitas profesional untuk mengembangkan suatu system, atau program instruksional berdasarkan pola yang telah dihasilkan didalam perencanaan, dan merupakan proses untuk memberikan preskripsi dan memakai prosedur-prosedur yang secara optimal dapat menciptakan suatu program atau system instruksional dalam situasi tertentu (Soekamto, 1993).
Sintesis dari pengembangan dalam konteks pengembangan sumberdaya manusia adalah usaha untuk meningkatkan prestasi tenaga pendidik, dan kependidikan dengan menanamkan pengetahuan, perubahan perilaku atau peningkatkan ketrampilan sebagai aktivitas professional guna memperbaharui system pendidikan berdasarkan pola yang telah dihasilkan dalam perencanaan pendidikan, dan kependidikan menuju taraf yang lebih baik, efektif dan terukur.
Gambar: Pemberdayaan Tenaga Kependidikan dalam hubungannya dengan system pendidikan nasional

Guru Sebagai Profesi
Jabatan guru, pada awalnya adalah pekerjaan biasa saja, artinya siapa saja dapat menjadi guru tanpa ada seleksi yang ketat untuk jabatan tersebut. Mulai tahun 1991 sampai dengan 1999 minat menjadi guru sangatlah rendah kalaupun ada hanya sebagai pekerjaan sambilan sebelum memperoleh pekerjaan yang sebenarnya. Makna tersebut adalah bahwa pekerjaan guru tidak bisa dujadikan sumber penghidupan yang layak sebagai suatu pekerjaan.
Citra pendidikan mengalami perubahan yang sangat signifikan sejalan perkembangan dunia politik yang terjadi sekitar tahun 1999. Dimana banyak partai politik menyuarakan perbaikan peningkatan pendidikan, baik di sector anggaran maupun kesejahteraan tenaga pendidik.
Wujud dari pembangunan citra pencerahan secara normative terhadap perkembangan dunia pendidikan adalah adanya sertifikasi guru dan dosen, yaitu UU No. 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional, UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Per-men No. 18 tahun 2007 tentang sertifikasi guru dan dosen. Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Upaya yang dituju adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional dan memperbaiki kesejahteraan guru, dengan mendorong guru untuk secara berkelanjutan meningkatkan profesionalismenya.
Dengan UU dan Peraturan Menteri Penddidikan Nasional sebagai landasan yang memayungi para perangkat pendidikan dan jajarannya, maka sudah tidak ada keraguan lagi bagi masyarakat untuk memberikan pengakuan atas jabatan guru sebagai profesi.
Agar suatu Pekerjaan (Occupation) dapat menjadi profesi diperlukan persyaratan tertentu. Menurut Wirawan (2004) persyaratan pokok suatu profesi antara lain sebagai berikut:
Pertama, Pekerjaan penuh, artinya pekerjaan diperlukan oleh masyarakat agar dapat melaksanakan fungsinya. Tanpa pekerjaan tersebut masyarakat akan terganggu, jadi tanpa guru banyak anggota masyarakat yang bodoh.
Kedua, Ilmu Pengetahuan, profesi merupakan pekerjaan saintifik artinya untuk melaksanakan suatu profesi diperlukan ilmu pengetahuan tertentu yang mendukungnya.
Ketiga, Aplikasi ilmu Pengetahuan. Aspek ini adalah penerapan teori-teori ilmu pengetahuan untuk membuat sesuatu, mengerjakan sesuatu atau memecahkan sesuatu yang diperlukan oleh masyarakat.
Keempat, Lembaga Pendidikan Profesi. Ilmu Pengetahuan yang diperlukan professional untuk melaksanakan profesinya harus dipelajari dari lembaga pendidikan tinggi yang khusus mengajarkan, menerapkan dan meneliti serta mengembangkan ilmu tersebut. Profesional harus mengikuti pendidikan, lulus ujian, dan berijazah lembaga pendidikan tinggi dalam bidang ilmu yang diperlukan oleh profesi.
Kelima, Perilaku Professional. Menurut Bernard Barber 2004, harus memiliki persyaratan sebagai berikut: (1) mengacu kepada ilmu pengetahuan, (2) Berorientasi kepada interest masyarakat bukan pribadi, (3) Pengontrolan perilaku diri sendiri dengan menggunakan kode etik, (4) imbalan atau kompensasi uang atau, kehormatan merupakan symbol prestasi kerja bukan tujuan dari profesi. Salah satu aspek dari perilaku professional ialah otonomi, atau kemandirian dalam melaksanakan pekerjaannya
Keenam, Standar profesi. Standar profesi adalah prosedur dan norma – norma serta prinsip-prinsip yang digunakan sebagai pedoman agar keluaran kuantitas dan kualitas pelaksaanaan profesi tinggi sehingga kebutuhan orang dan masyarakat ketika diperlukan dapat dipenuhi. Isinya mengatur semua aspek profesi, berupa masukan, proses dan keluaran pelaksanaan profesi.
Ketujuh, Asosiasi Profesi Professional mengorganisir diri dalam suatu organisasi profesi. Organisasi profesi merupakan organisasi inklusif yang beranggotakan hanya professional di bidang tertentu, sedangkan serikat pekerja beranggotakan professional dan nonprofessional.
Kedelapan, Kode etik profesi, yaitu kumpulan norma-norma yang merupakan pedoman perilaku professional dalam melaksanakan profesinya.
Orang yang memenuhi persyaratan untuk mengerjakan profesi disebut sebagai professional. Profesionalisme adalah ide, aliran, atau pendapat bahwa suatu profesi harus dilaksanakan oleh professional dengan mengacu kepada norma-norma profesionalisme. Profesionalisme menuntut keseriusan dan kompetensi yang memadai, sehingga seseorang dianggap layak untuk melaksanakan sebuah tugas, dalam langkah strategis yaitu sertifikasi sebagai sebuah sarana, perlunya perubahan paradigma, jenjang karier yang jelas dan peningkatan kesejahteraan yang nyata.
Jabatan guru sebagai suatu jabatan dapat dikatakan professional apabila telah memenuhi persyaratan profesi, yaitu sertifikasi. Sedangkan seseorang dikatakan professional dalam menjalankan tugasnya, apabila telah memenuhi standar-standar tertentu yaitu: (1) Dasar ilmu atau teori yang sistematis, yang diperoleh melalui proses pendidikan yang lama sampai setara S1 atau lebih, (2) Kewenangan profesionalisme diakui oleh klien, (3) Sanksi dan pengakuan masyarakat akan keabsahan kewenangannya, (4) Kode etik yang regulative, (5) Budaya profesi yang dinamis, (6) Persatuan profesi yang kuat dan berpengaruh (Wirawan 2004).
Serifikasi guru dalam jabatan memiliki kualifikasi minimal S1, hal ini menunjukkan syarat minimal yang harus dipenuhi sebagai standar pengetahuan dan keilmuan dalam memberikan layanan kepada peserta didik. Salah satu tujuan sertifikasi adalah menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen perubahan, hal ini menunjukan kewenangan profesionalisme diakui klien.
Pengembangan profesi adalah kegiatan guru dalam rangka mengembangkan pengalaman ilmu dan pengetahuan, teknologi, dan ketrampilan untuk peningkatan mutu baik bagi proses belajar mengajar, atau profesionalisme tenaga kependidikan lainnya maupun dalam menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan dan kebudayaan.

Gambar: Pengembangan Profesi Guru

Kompetensi professional seorang guru ditunjukkan oleh penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran yang diampu serta penguasaan konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi atau seni yang relevan yang secara konseptual. Ini menunjukan jabatan guru sebagai profesi dituntut untuk terus menerus mengembangkan dan meningkatkan diri secara dinamis untuk menunjang professional melalui kegiatan ilmiah.

Profesionalisasi Tenaga Kependidikan
Profesionalisasi tenaga kependidikan dapat diartikan sebagai suatu upaya atau proses untuk meningkatkan keahlian tenaga kependidikan sehingga menjadi tenaga yang professional di bidangnya (Cholik Muthohir, 1996). Tantangan dan masalah bagi tenaga kependidikan adalah pesatnya arus globalisasi dan persaingan dunia yang semakin ketat. Saat ini sepenuhnya telah menjadi bagian global dunia dengan segala konsekwensinya, termasuk globalisasi kesempatan kerja bagi tenaga kependidikan dari negara lain dan sebaliknya. Sehingga profesionalisme guru tidak bisa dipandang sebagai ukuran setempat. Kualifikasi professional guru secara bertahap perlu sampai pada ukuran standar internasional.
Meningkatkan standar kualifikasi guru bukan persoalan yang sederhana, menyangkut berbagai factor yang kompleks, yakni: kualitas rekrutmen, proses pendidikan, hubungan kelembangaan, masalah supplay-demand, kerjasama sekolah, pendidikan-penelitian yang mendukung serta upaya standarisasi profesionalitas guru. Belum lagi factor eksternal, seperti persaingan antar bangsa, antar wilayah, antar lembaga, serta antar individu. Globalisasi menuntut kemampuan individu yang mampu berkompetisi untuk meraih peluang dan mengelola tantangan yang timbul sebagai konsekwensi dari globalisasi tersebut. Salah satu indikasi kondisi tersebut adalah perubahan teknologi informasi dan komunikasi yang begitu pesat yang merambah ke segala sector kehidupan. Sehingga perlunya mempersiapkan Sumber Daya Manusia yang professional dan mandiri yang mampu menjawab perubahan tersebut.
Pengembangan profesiona tenaga kependidikan diartikan sebagai kebijakan, prosedur dan aktivitas yang membantu seseorang untuk memiliki kompetensi professional, akademik, social dan padegogil dengan tjuan menciptakan kondisi dan iklim kerja yang kondusif yang tercermin dalam kepuasan kerja. Upaya pengembangan tenaga kependidikan diantaranya melaksanakan penelitian dan pengembangan pendidikan dengan tujuan memperoleh masukan bagi perbaikan, perluasan, pendalaman dan penyempurnaan aktivitas yang menyangkut penyelenggaraan kegiatan, pendidikan serta sarana dan prasarana penunjangnya. Untuk itu kegiatan karya pengembangan profesi inovasi pembelajaran di sekolah melalui penelitian tindakan (action research), dan karya tulis ilmiah lainnya dapat mengkaji secara sistematis problem yang dihadapi dibidang pendidikan khususnya dalam melaksanakan pembaharuan proses belajar mengajar.

Pengembangan Inovasi Pembelajaran di sekolah
Pengembangan tidak lepas dari penyusunan strategi yang merupakan keputusan-keputusan bertindak diarahkan secara komprehensif yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Dalam konteks strategi pembelajaran adalah penetapan tujuan pengajaran, criteria keberhasilan, evaluasi yang diperlukan, prosedur, metode dan teknik pembelajaran
Metode dan teknik dalam system kesatuan yang saling mendukung membentuk pola pembelajaran integrative yang substansinya adalah memperkuat pemahaman siswa dalam hubungan antara konsep dan kontekstual selama proses pembelajaran. Salah satu pengembangan integrative adalah PAKEM, yang merupakan singkatan dari pembelajaran, aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan. PAKEM merupakan strategi pembelajarn secara total yang menggambarkan tentang gabungan dari beberapa pendekatan model pembelajaran yang dapat memberikan gambaran apa yang dikehendaki dari hasil pembelajaran yang ingin dicapai.
Pengembangan inovasi pembelajaran di sekolah (PIPS) adalah salah satu strategi untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan memberikan kesempatan kepada guru untuk menyelesaikan masalah-maslah pembelajaran dan nonpembelajaran secara professional dan kolaboratif lewat peneletian tindakan kelas secara terkendali. Upaya meningkatkan kompetensi guru untuk menyelesaikan masalah-masalah pembelajaran akan memberikan dampak positif ganda. Menurut Dewa Komang Tantra 2006, dampak positif ganda tersebut adalah pertama kemampuan dalam menyelesaikan masalah pembelajaran akan meningkat, kedua penyelesaian maslaah pembelajaran melalui sebuah investigasi terkendali akan dapat meningkatkan kualitas isi, masukan, proses, sarana/ prasarana, dan hasil belajar. Ketiga, peningkatan kedua kemampuan tadi akan bermuara pada peningkatan kualitas lulusan.
Kemampuan meneliti di masa lalu cenderung dirancang dengan pendekatan research-development-dissemination (RDD). Pendekatan ini lebih menekankan perencanaan penelitian yang bersifat top-down dan bersifat teoritis akademis. Paradigma tersebut tidak sesuai dengan perkembangan pemikiran baru, yaitu reseach-action-improvement (RAI). Dimana RAI bersifat button-up dan realitik-pragmatik, serta berangkat dari diagnosa masalah secara nyata yang diakhiri dengan sebuah perbaikan (improvement).
Sebagai seorang guru yang professional, apa yang diajarkan kepada peserta didik harus selalu mutakhir, mengikuti perkembangan jaman yang ada, baik perkembangan ilmu, ataupun perkembangan masyarakat. Pengembangan ilmu pengetahuan selalu mengikufi proses keilmuan, yang berasumsi pembelajaran berdampak pada hasil yang digambarkan sebagai berikut:

Gambar: Hubungan pembelajaran dan hasil belajar

Perkembangan ilmu merupakan akumulasi pengetahuan yang menjelaskan hubungan yang tersusun secara sistematik, rasional, logic metodik da ditemuka secara empiric melalui penelitian.
Dalam kegiatan belajar mengajar, para guru / pendidik seringkali menghadapi berbagai masalah. Masalah adalah celah antara harapan dengan kenyataan yang dihadapi. Namun guru tidak selalu menyadari hal itu sebagai masalah yang perlu di cairkan pemecahannya. Oleh karena itu, guru perlu menumbuhkan kepekaan terhadap adanya permasalahan pembelajaran. Sikap peka dan kemauan memecahkan masalah Sangat diperlukan untuk meningkatkan dan memperbaiki kualitas pembelajaran. Penelitian harus dilakukan oleh guru pengampu mata pelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajarannya (Karyadi, 2005)
Prose Penelitian dimuali dari ditemukannya maslah. Salah satu cara menemukan masalah adalah dengan bertanya kepada pribadi sendiri mengenai kualitas pembelajaran dan menghasilkan gagasan-gagasan awal mengenai permasalah actual yang dialami dalam pembelajaran. Kemudian kajian pustaka yang berhubungan denga teori yang berkenaan dengan penelitian. Pengumpulan data, berupa pengamatan terhadap kelas, terhadap siswa, pengamatan partisipasif melalui observasi, angket, dan kuisioner. Pengambilan data lain, berupa informasi mengenai pengetahuan, sikap, bakat, lainnya. Setelah itu menganalisis data, baik secrara kualitatif ataupun kuantitatif. Hasil dari analisis data akan dapat ditarik kesimpulan.Temuan hasil penelitian dapat diintegrasikan ke dalam kumpulan pengetahuan yang sudah ada sehingga memperkaya hasil penelitian yang bermanfaat bagi dunia pendidikan kita.

Kesimpulan
• Jabatan guru adalah jabatan profesi, sehingga para guru profesionalisme harus selalu ditingkatkan atau dikembangkan dalam praktek pembelajaran.
• Pengembangan inovasi pembelajaran menumbuhkan kebiasaan meneliti para guru agar lebih proaktif , mencari pemecahan pembelajaran.
• Profesionalisme guru dalam inovasi pembelajaran mengetahui strategi yang bervariasi untuk memperbaiki dan meningkatkan system pembelajaran yang berdampak pada hasil system pendidikan nasional.

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Madjid Latief, Makalah Jabatan Guru Sebagai Profesi disampaikan pada Pelatihan bagi para Guru SD, SMP, SMA Kodya Depok, 2007.

Cholik Mutohir, Beberapa factor yang Mempengaruhi Keterlaksanaan Profesionalisi Tenaga Kependidikan, Makalah Konvensi Nasional Pendidikan, 1999.

Edwin B. Flippo dan Moh. Masud, Manajemen Personalia, Edisi Keenam, Jilid 1 dan 2, Penerbit Erlangga, 1992.


Peraturan Menteri Pendidikan N0. 18 Tahun 2007 Tentang sertifikasi Guru Dalam Jabatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar